INPUTRAKYAT_LUTIM,–Camat Tomoni Timur, ZK ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur setelah dilakukan gelar perkara baru-baru ini.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Muhammad Warpa kepada wartawan, Selasa (18/01/2022) siang tadi.
“Iye, pak Camat ZK sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Warpa.
ZK ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur, sambungnya lagi.
Disinggung kabar damai antara pihak korban dan tersangka kata Warpa, iye, ada permohonan mereka masuk kalau sudah damai, meski demikian, kasus ini tetap berlanjut.
Selain itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah dikirim ke Kejari Luwu Timur.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, bebernya.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 76C UU 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002. Sementara sanksi pidana, Pasal 80 UU 35 tahun 2014 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta, tambah AKP Warpa.
Sebelumnya, Camat ZK dilaporkan oleh orang tua korban di Polres Luwu Timur pada Rabu (05/01/2022) lalu.
ZK dilaporkan lantaran diduga menampar inisial AS (9) dan RS (17) ketika bermain petasan di lapangan Tomoni Timur tepat di depan rumah jabatan ZK.
Dikonfirmasi soal kejadian itu, ZK mengaku kalau dirinya menghampiri kedua korban hanya berniat menegur.
Namun setiba di lokasi kata ZK, petasan yang mereka mainkan kembali meledak tepat di dekat kaki saya, spontan saya pun memukul RS dan menjewer AS.
“Saya datang tegur karena mereka bermain petasan diwaktu sholat dan saat itu pula saya sedang sakit gigi. Saya sangat terganggu,” ujarnya.
Karena saya sadari ini salah, saya pun bersama istri menemui orang tua korban untuk meminta maaf, tutup ZK saat itu.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














