INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Ketua GP Ansor Sulawesi Selatan Rusdi Idrus menyampaikan pesan perlawanan menolak Politisasi SARA dan Penggunaan tempat Ibadah sebagai Panggung Kampanye pada Pilkada Serentak 2018. Kamis (15/3/2018)
Dalam acara bertajuk Deklarasi Menolak Politisasi SARA dan Penggunaan tempat Ibadah sebagai Panggung Kampanye pada Pilkada Serentak 2018, di Sulawesi Selatan. Rusdi Idrus mengatakan acara ini sebagai simbol perlawanan, dan pesan untuk para kontestan Pilkada Sulsel 2018.
“Pesta demokrasi ini harus dilakukan dalam rangka bersenang-senang, tidak ada konflik tidak ada isu saling memfitnah, saling menjelekkan, karena itu kita berharap siapapun yang terpilih akan membawa Sulawesi Selatan ke arah yang lebih baik, tanpa kita harus mempraktekkan, politisasi sara kemudian menggunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye, karena ini sangat jelas dalam Undang-Undang sangat di larang, kita harus patuh dan taat” ujar Rusdi Idul di Hotel Remcy, Jln Boulevard, Kota Makassar Rabu 14 Maret 2018.
Rusdi Idrus mengaku telah mengundang seluruh kandidat calon Gubernur Sulawesi Selatan, tetapi acara tersebut tidak sempat di hadiri oleh para kandidat.
“Kami mengundang semua calon Gubernur, tapi sampai saat ini belum ada yamg hadir, tapi tidak masalah mereka tidak hadir, yang penting mereka sudah tahu ada aebuah gerakan yang menolak politisasi sara, dan penggunaan tempat ibadah sebagai ajang untuk kampanye” ungkap Rusdi Idrus.
Rusdi Idrus melanjutkan “Kami harap para kandidat dapat mengikuti aturan, dan tentu saja GP Ansor akan membantu KPU dan Panwas melakukan pengawasan dan pemantauan terkait politisasi sara dan penggunaan tempat beribadah untuk kampanye” tandasnya.
Aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015.
Selanjutnya, aturan itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Berdasarkan Pasal 69 huruf I UU tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan ini tertera di dalam Pasal 187 Ayat 3 UU yang sama.
Hukumnya yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 atau paling banyak Rp1.000.000
Senada dengan itu, di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Muhammad Iqbal Latief menjelaskan, Sarana Ibadah, Pendidikan, dan Fasilitas Pemerintahan tidak boleh di gunakan sebagai ajang kampanye.
“Sarana Ibadah, Pendidikan, serta fasilitas pemerintahan tidak boleh di gunakan untuk kampanye, Bawaslu akan mengawasi proses itu, di tempat ibadah tidak boleh kita bicara mengenai politik praktis, sehingga kita menghimbau supaya semua penceramah agama, tidak hanya di mesjid tetapi juga tempat-tempat ibadah yang lain itu menghindarkan diri dari pada proses-proses politisasi, mengajak ummatnya untuk hal-hal terkait politik praktis, karena itu merupakan tempat yang dilarang untuk berkampanye” ucap Iqbal Latief
Lanjut, “Bila di temuka adanya pelanggaran akan dilihat tingkat pelanggaran dan dijadikan kajian bawaslu” tegas Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief.
Liputan:Noya | Editor:Zhakral














