INPUTRAKYAT_LUTIM,–Miris, angka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tahun ini di Kabupaten Luwu Timur mengalami peningkatan yakni 20 persen dari tahun sebelumnya.
Rata-rata korban pelecehan berusia 7-9 tahun, yang disebabkan kelalaian orang tua, hal ini diungkapkan Khairul, SH MH kepada InputRakyat.co.id, Senin (20/11/17).
Lanjutnya, sementara pelaku kebanyakan sudah lanjut usia, yang juga tetangga korban maupun orang tua tirinya, ucap Khairul.
Ini terjadi karena kata Khairul, orang tua anak bebas melepas anak begitu saja dan mempercayai orang disekelilingnya, seharusnya anak selalu didampingi orang tuanya, sementara yang berbuat orang disekelilingnya itu sendiri, terangnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.