INPUTRAKYAT_LUTIM,–Puluhan kasus seksual bergulir di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur.
Diantaranya menjadi korban merupakan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMA.
Ini terjadi bermula kenalan melalui media sosial seperti FB, ketemuan lalu tukaran nomor hingga berhubungan intim berkali-kali dengan dasar suka sama suka.
Diketahui, kasus ini tercatat mengalami peningkatan mencapai 50 persen dari tahun sebelumnya.
Tak tanggung-tanggung, kedua sijoli ini berhubungan intim sudah tak mengenal tempat lagi, baik dipantai maupun di sekolah demi menyalurkan hasrat, ini diungkapkan Khairul selaku Kepala PN Malili kepada InputRakyat.co.id, Senin (20/11/17).
Bergulirnya persoalan ini sampai di PN kata Khairul, dikarenakan orang tua korban tak menerima perlakuan terdakwa terhadap anaknya.
Dan rata-rata terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dengan alasan suka sama suka. Tapi Hakim tak melihat alasan itu, terang Khairul.
“Namun kami melihat korban masih dibawah umur, dan sudah digauli,” ucapnya.
Menurut Khairul, kejadian ini disebabkan kurangnya kepedulian orang tua terhadap anaknya, dalam hal pengawasan, tandasnya.
Ia menambahkan, kalau perkara ini sudah dipersidangan kami tanggung-tanggung menghukum terdakwa dengan kurungan 4 tahun, sementara pelaku pelecehan seksual terhadap anak berusia 7 tahun, Hakim bakal memvonis terdakwa dengan kurungan 15 tahun.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.