Example 728x250
Input Lutim

Diduga Berpihak ke Paslon MTH-Budiman, Kades Kasintuwu Jalani Sidang di PN Malili

413
×

Diduga Berpihak ke Paslon MTH-Budiman, Kades Kasintuwu Jalani Sidang di PN Malili

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kades Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Petrus Frans menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (16/12/2020).

Saat terdakwa Petrus mendatangi Pengadilan Negeri Malili terlihat hanya seorang diri dan tidak didampingi kuasa hukum.

Dihimpun, sidang tersebut mengenai kasus dugaan keberpihakan Kades Kasintuwu kepada salah satu calon kepala daerah nomor urut satu, MTH-Budiman.

Sebelumnya, terdakwa mengajak para perangkat Desa Kasintuwu untuk memilih Paslon MTH-Budiman di Pilkada.

Seruan itu dilakukan di Kantor Kepala Desa Kasintuwu sebelum hari pencoblosan. Dan ironisnya, pernyataan tersebut terdokumentasi melalui rekaman.

Tiga orang saksi hadir dalam sidang tersebut, Erwin R Sandi, Mirna Wati dan Adrianus serta satu saksi ahli yakni dosen hukum Unhas, Dr. Hijrah.

Saat sidang berlangsung, para saksi khususnya Mirna dan Adrianus menuturkan dihadapan Hakim, bahwasanya ia mendengar sendiri ucapan Petrus yang bersifat mengajak untuk memilih Husler (Cabup-red).

Sementara itu, terdakwa mengatakan kalau dirinya berbicara dilingkup aparatnya dan mengakui pula kalau kesan ketidaknetralan itu memang terlihat serta mengarahkan aparatnya untuk memilih Husler.

Lain halnya diungkapkan Erwin R Sandi selaku saksi. Dimana ia menegaskan, bahwa tindakan yang ia lakukan untuk melapor terdakwa merupakan pembelajaran bagi pejabat lainnya bahwa kenetralan dalam Pilkada penting dan tidak bisa ditawar.

Adapun keterangan dosen hukum Unhas, Dr. Hijrah yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa dalam UU mewajibkan kenetralan bagi seluruh aparat negara, termasuk kepala desa dan terdapat sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Ditemui usai persidangan, Ketua PN Malili, Khairul mengungkapkan, perkara ini merupakan sidang perdana dengan nomor: 148/pidsus/2020/PN Mll, terangnya.

Menurutnya, pokok perkara ini segera diperiksa sesuai dengan UU tindak pidana dalam pemilihan, maka harus diperiksa selama 7 hari. Pemeriksaan itu secara maraton dengan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pembacaan saksi.

Tak sampai disitu tambahnya, besok sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa sekaligus keterangan terdakwa.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *