Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Diduga Curi Listrik PLN, PT Aneka Jasa Disanksi Membayar Rp 24 Juta

899
×

Diduga Curi Listrik PLN, PT Aneka Jasa Disanksi Membayar Rp 24 Juta

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–PT. Aneka Jasa Sorowako didenda oleh ULP PLN Malili lantaran diduga mencuri listrik di Gardu PLN di wilayah gunung Hasan, Kecamatan Towuti, kabupaten Luwu Timur, baru-baru ini.

Kepala ULP PLN Malili, Kurnia Aji Tritamtama membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Rabu (13/04/2022).

“Iye, tadi pagi digelar pertemuan bersama pihak PT. Aneka Jasa, dan mereka siap diberi saksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Adapun sanksinya berupa pembayaran denda sebesar Rp 24 Juta, serta bersedia menggunakan listrik PLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelas Kurnia lagi.

Tak hanya itu, ia pun enggan membeberkan berapa lama aksi pencurian listrik yang dilakukan pihak perusahaan.

“Sudah lama atau satu dua hari aksi pencurian mereka lakukan yang pasti besaran dendanya tetap sama yakni Rp 24 juta sebagaimana aturan yang berlaku,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa aksi pencurian ini mereka lakukan di wilayah Gunung Hasan, Kecamatan Towuti.

Pihak PT. Aneka Jasa belum menanggapi saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *