INPUTRAKYAT_LUTIM,–Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ 261 / XI/ 2017 / SPKT, tanggal 4 November 2017 kemarin.
Sat Reskrim Polres Luwu Timur kembali mengamankan seorang warga Dusun Wawengriu, Desa Wawengriu, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulsel, berinisial AR.
Diamankannya (AR-red) atas laporan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban berinisial FN (8) jenis kelamin laki-laki, pelajar kelas 2 SD, warga Kelurahan Malili.
Kasat Reskrim Polres Lutim Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, atas laporan Polisi terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali sejak 30 – 31 Oktober hingga tanggal 1- 2 November 2017, ungkapnya, Minggu (05/11/17).
Dijelaskannya, kejadian itu bermula si korban diantar oleh pelaku ke sekolah serta memberikan uang sebesar Rp 5000. Tepat pukul 13.00 Wita, sepulang sekolah si korban kembali dijemput pelaku, namun si korban tak diantar pulang kerumahnya, melainkan kerumah pelaku.
Lanjut Akbar, sesampai di rumah pelaku, sikorban diajak masuk ke dalam kamar sekaligus meluncurkan aksi tak senonoh itu dengan cara memasukkan penis ke lubang venis korban, usai menyalurkan hasratnya si pelaku membawa pulang korban kerumahnya.
Akibatnya kata Akbar, si korban mengalami luka lecet dan robek pada lubang anus.
“Atas perbuatan itu, Polisi kini sudah mengamankan pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.