INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dalam rangka meningkatkan kapasitas kerja dan mensinergikan komitmen mengenai cara cara dan upaya yang menjadi kewajiban setiap instansi terkait terhadap Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi (rakor) Fasilitasi Pengembangan P2TP2A di Gedung Simpurusiang, Rabu (11/10/17).
Rapat yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Aini Endis Anrika diikuti 60 orang yang terdiri dari Para Kepala SKPD, Camat dan unsur terkait lainnya.
Plt. Kadis Dinsos dan P3A, Sukarti dalam laporannya mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan peran para pengelola P2TP2A dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari perilaku yang mengarah pada kekerasan meliputi pendampingan, penanganan kasus, bantuan hukum serta reintegrasi usaha pencegahan dan pengurangan resiko terjadinya kekerasan sesuai dengan tugas masing masing.
“Jika selama ini yang menjadi problematika terkait dengan koordinasi, maka forum ini menjadi momentum untuk membahasnya bersama, jadikanlah forum ini sebagai wadah berbagi informasi, pengalaman dan pembelajaran baik dalam upaya mengoptimalkan upaya perlindungan perempuan dan anak serta perbaikan-perbaikan dan mekanisme penanganan mitra yang dilakukan P2TP2A se Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Sukarti, Ada beberapa peraturan dan keputusan Bupati Luwu Timur sebagai tindak lanjut UU No. 23 Tahun 2014 yakni Peraturan Bupati Luwu Timur No.6 Tahun 2013 Tentang Pelayanan P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Keputusan Bupati Luwu Timur No. 68/I/ Tahun 2017 tentang pengangkatan petugas pendamping P2TP2A serta Keputusan Bupati Luwu Timur Jomor 115//III Tahun 2017 tentang Pembentukan Pengurus P2TP2A.
Sementara Asisten Administrasi Umum yang mewakili Bupati Luwu Timur mengatakan bahwa Perempuan dan anak menjadi isu strategis yang harus ditangani secara komprenshif oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat dan pihak swasta, hal ini sejalan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa “Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Merupakan Urusan Wajib Pemerintah dan Pemerintah Daerah”, artinya bahwa upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi prioritas pembangunan khususnya pemerintah daerah sebagai wilayah otonom yang dalam pelaksanaannya perlu dilakukan secara terintegrasi dan sinergis antara lintas sektor.
Kemudian berdasarkan data kasus kekerasan perempuan dan anak mulai 2017 hingga sekarang sebanyak 30 kasus yang terdiri dari kekerasan fisik 5 kasus, KDRT 3 Kasus, Penelantaran 2 kasus dan pelecehan kasus 20 kasus.
“Tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak disebabkan beberapa faktor salah satu diantaranya adalah faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum”ungkap Endis.
Menghadapi permasalahan tersebut, lanjutnya, dibutuhkan kerja keras dan kesungguhan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.
“Saya mengajak kepada pengelola P2TP2A berkomitmen untuk bersinergikan mengenai cara dan upaya yang wajib dilakasanakan oleh setiap instansi terkait dengan pencegahan dan pengurangan resiko terhadap perempuan dan anak sesuai dengan tugas masing masing” ajaknya.
“Harapan saya juga agar di Kabupaten Luwu Timur dapat terbentuk Satgad Khusus Perlindungan dan Pengurangan Resiko Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak agar angka kekerasan daerah dapat berkurang didaerah kita”sambung Endis.
Dalam rapat koordinasi tersebut Dinsos dan P3A mempercayakan Warida Safi’i dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan sebagai nara sumber, untuk menjelaskan penanganan hukum-hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kekerasan rumah tangga.
Liputan: Ophy | Editor: Zhakral.