INPUTRAKYAT_LUTIM,–Tak hanya Dinas Perhubungan menindaklanjuti tindakan yang dilakukan sopir bus sekolah atas penyalahgunaan kendaraan tersebut.
Dikabarkan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, juga melayangkan surat terhadap pengelolah SPBU Sorowako, Kecamatan Nuha, Lutim.
“Kami akan melayangkan surat teguran kepada pengelolah SPBU Sorowako,” ujar Rosmiaty Alwi selaku Kadis Dagkop-UKM Lutim kepada InputRakyat.co.id, Senin (11/12/17).
Menurutnya, pengisian BBM jenis solar dalam bus sekolah pada SPBU Sorowako tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari Disdagkop-UKM, ujar Ros.
Oleh sebab itu kata Rosmiaty Alwi, kami menghimbau agar pihak pengelolah SPBU tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut sekaligus memberikan pembinaan kepada karyawan agar melayani pengisian BBM jenis premium/solar dengan jerigen harus memperlihatkan surat rekomendasi, tandasnya.
“Kalau hal ini masih dilakukan dikemudian hari, maka berdasarkan aturan yang ada dan sebagai tindak lanjut pembinan sebelumnya, izin operasional milik SPBU Sorowako kami sita dan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk dilakukan evaluasi sekaligus tidak melakukan operasi alias di segel untuk sementara sampai ada keputusan berikutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, mobil bus sekolah tersebut kepergok mengoplos BBM jenis solar di SPBU Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, baru-baru ini.
Tak tanggung-tanggung bus tersebut memuat puluhan jerigen, dan sampai saat ini belum diketahui BBM tersebut diperuntukan kemana.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.