Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

DP2KUKM Lutra Bahas Kelangkaan Tabung LPG

435
×

DP2KUKM Lutra Bahas Kelangkaan Tabung LPG

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,–Dinas perdagangan perindustrian koperasi dan UKM (DP2KUKM) Lutra menggelar rapat pembahasan kelangkaan tabung gas elpiji bersama stake Holder, Pertamina, Agen, pangkalan dan SPBU se kabupaten Luwu Utara, Kamis (8/3/2018) di Aula Kantor Bappeda.

Turut hadir, staf ahli bupati bidang hukum politik dan pemerintahan, Hakim Bukara, kepala DP2KUKM, Muslim Muchtar, anggota DPRD, Edwin Patundungi, Kasi Intel Kejari, Endry dan perwakilan Pertamina Provinsi sales eksecutif, Angga Kusuma.

Muslim Muchtar mengatakan, kami mengundang Pertamina dari Provinsi untuk menjelaskan kepada kita semua terkait kebijakan pemerintah mengenai penggunaan LPG 3 Kg.

Seperti yang kita ketahui bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukan untuk orang-orang yang berpenghasilan rendah, namun saat ini masyarakat yang berpenghasilan tinggipun masih menggunakan tabung 3 kg sementara saat ini sudah ada LPG 5 kg untuk masyarakat berpenghasilan tinggi, terang Muslim.

Muslim menambahkan hari ini kita harus sepakati jangan sampai ada lagi desas desus diluar sana mengenai penimbunan gas LPG. Saya berharap agar pertemuan kita ini menghasilkan kesepakatan agar bisa mengimplementasikan dilapangan, harapnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati,Hakim Bukara mengatakan apa yang dilakukan oleh DP2KUKM adalah salah satu langkah luar bisa karna ini menjawab pertanyann seluruh masyarakat mengenai kelangkaan gas lpg 3 kg tentu kehadiran kita semua sangat penting pada hari ini, katanya.

Memberi kesempatan bagi kita untuk saling terbuka, karena sesungguhnya tabung LPG 3 Kg tidak langkah namun pemanfaatannya yang kurang baik karena ada yang tidak berhak menggunakan tabung gas LPG 3 kg, namun saat ini masih menggunakan, terangnya.

Lanjutnya, melalui kegiatan ini juga kita meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera akibat kelangkaan gas LPG 3 kg.”Mari kita membahas kegiatan ini dengan kepala dingin agar bisa memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat terutama keluarga prasejahtera mengenai kebijakan pemerintah tentang penggunaan Gas LPG 3 Kg, tutup Hakim Bukara.

Angga Kusuma selaku perwakilan Pertamina sales eksecutif menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 Kilogram, bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Sesuai dengan kedua peraturan tersebut kata Angga, pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan secara resmi LPG 3 kg bersubsidi. Pemerintah melalui Pertamina juga menetapkan kuota penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang pembiayaannya berasal dari APBN di tahun berjalan. Sebagai badan usaha penyalur resmi, Pertamina memiliki tugas dan wewenang untuk menyalurkan LPG 3 kg melalui agen dan pangkalan yang menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Fungsi pengawasan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi oleh Pertamina berada di ranah Pemerintah dan masyarakat atau konsumen pengguna LPG 3 kg bersubsidi.

Disparitas harga yang terlalu jauh dengan LPG non subsidi, membuat ketidaktepatan sasaran LPG 3 kg bersubsidi semakin meluas. Masyarakat dengan penghasilan di atas ketentuan semakin banyak yang menggunakan hak warga miskin dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi.

Hal ini sangat memprihatinkan bila dilihat dari data penyaluran LPG bersubsidi dan non subsidi Pertamina yaitu perbandingannya relatif masih sangat jauh yaitu 9 : 1. Padahal, Pertamina telah menyediakan berbagai varian LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 kg dan 12 kg, serta LPG ukuran 50 kg untuk restoran dan hotel.

“Belum adanya aturan atau pembatasan pembelian LPG 3 kg bersubsidi bagi warga mampu adalah salah satu penyebab ketidaktepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg bersubsidi,” bebernya.

Padahal dalam aturan tersebut jelas, hanya warga miskin dan UKM saja yang mendapatkan hak membeli LPG 3 kg bersubsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG, Pertamina tidak memiliki kewenangan untuk membatasi pembelian.

Berdasarkan pasal 32 dari aturan tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan baik berupa kepatuhan terhadap ketetapan HET maupun kelancaran penyediaan dan pendistribusian dari lembaga penyalur kepada konsumen berada di tangan pemerintah, kunci Angga.

Liputan: Rama | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *