Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

DPRD Lutim Pertanyakan Proses Take Over HGU PT. Haji La Tunrung Ke PT. BMS

946
×

DPRD Lutim Pertanyakan Proses Take Over HGU PT. Haji La Tunrung Ke PT. BMS

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–DPRD Kabupaten Luwu Timur terus mendalami persoalan tuntutan masyarakat atas terlantarnya puluhan hektar lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Haji La Tunrung di wilayah Kecamatan Malili.

Untuk diketahui, dari ratusan hektar lahan milik PT. Haji La Tunrung tersebut terdapat 4 HGU diantaranya, HGU perkebunan kakao, tambak dan lain-lain.

Hal tersebut terkuak saat DPRD Lutim menggelar rapat lintas Komisi yang dipimpin langsung Herdinang selaku Ketua Komisi III, dan didampingi Andi Endi Bi Shin Go anggota Komisi III, Abd. Munir Razak anggota Komisi II, Badawi Alwi anggota Komisi III dan Efraem anggota Komisi I, Selasa (27/03/18).

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Kabag Hukum, Bidang Pertanahan pemkab Lutim, Pihak BPN/ATR, Baperlitbangda, Perwakilan Camat Malili, Kades Wewandriu, Laskap, Ponkeru, Pasi-Pasi dan Harapan.

Dalam pembahasan itu, Herdinang selaku Ketua Komisi III menjelaskan, dari empat HGU itu, terdapat 1 HGU yakni perkebunan kakao, sudah dilakukan take over ke PT. Bumi Maju Sawit (BMS) dengan beralih fungsi yakni perkebunan sawit.

Sementara itu kata Herdinang, kami sudah lakukan komunikasi ke pihak PT. Haji La Tunrung di Makassar baru-baru ini. Pada pertemuan itu, pihak PT. Haji La Tunrung mengaku bahwa tidak ada lagi urusan dengan HGU itu, karena sudah dilakukan take over ke PT. BMS.

“Jadi semua urusan itu sudah ditangani PT. BMS. Hal itu ditandai dengan rekomendasi Gubernur dalam hal ini, Syahrul Yasin Limpo (SYL),” ujar Herdinang kutip ucapan pihak PT. Haji La Tunrung.

Diwaktu yang sama, juga dilakukan koordinasi ke Kanwil BPN/ATR Sulsel. Menurutnya, proses take over lahan tersebut kami (BPN-red) tidak tahu, karena sampai saat ini belum ada tembusan, beber Herdinang.

Tak hanya itu lanjut Herdinang, sampai saat ini PT. Haji La Tunrung belum memenuhi kewajibannya yakni membayar pajak selama 3 tahun berturut turut, terhitung sejak 2015 sampai 2017 kemarin.

“Maka dari itu, saya minta teman-teman untuk bersama-sama mengecek proses take over HGU PT. Haji La Tunrung ke PT. BMS, apakah sudah memenuhi prosedur atau tidak,” katanya.

Dalam waktu dekat kita akan konsultasikan ke Gubernur terkait rekomedasi tersebut, sekaligus ke Kementerian yang menangani persoalan ini untuk mempertanyakan proses pelapasan HGU ke PT. BMS, tutup Herdinang.

Liputan: Amir | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *