INPUTRAKYAT_LUTIM, — Aktivitas pengangkutan material nikel di ruas Jalan Trans Sulawesi, Desa Ussu, Kecamatan Malili, memantik perhatian DPRD Luwu Timur. Sorotan bukan semata pada kegiatan usaha pertambangan, melainkan pada aspek keselamatan pengguna jalan yang dinilai tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas industri.
Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto, meminta operasional armada pengangkut milik PT Prima Utama Lestari (PT PUL) dihentikan sementara apabila seluruh persyaratan perizinan penggunaan jalan umum belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, jalan nasional merupakan ruang publik yang setiap hari dilintasi masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas kendaraan bertonase besar harus dipastikan memenuhi seluruh aspek legalitas dan keselamatan sebelum beroperasi.
“Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru semua pihak saling menyalahkan. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan operasional perusahaan,” kata Aprianto, Minggu (26/7).
Ia menilai penggunaan Jalan Trans Sulawesi oleh kendaraan angkutan tambang berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar apabila tidak dibarengi pengawasan dan kepastian izin lintasan. Selain meningkatkan potensi kecelakaan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat.
Atas dasar itu, Aprianto mendesak Dinas Perhubungan bersama Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional armada PT PUL, termasuk memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi sebelum aktivitas pengangkutan kembali berlangsung.
Ia menegaskan sikap DPRD bukan untuk menghambat investasi di Luwu Timur. Menurutnya, kepastian hukum justru menjadi fondasi penting agar iklim investasi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan publik.
“Kami mendukung investasi karena membuka peluang ekonomi. Namun, setiap perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan pengguna jalan tidak boleh menjadi konsekuensi dari aktivitas usaha,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, PT Prima Utama Lestari belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai operasional armada pengangkut maupun pernyataan Aprianto terkait perizinan lintasan. Apabila diperoleh, penjelasan perusahaan akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai prinsip keberimbangan.














