Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Rusdi Layong Minta Publik Tak Keliru Membaca Laoli: “Ini Penertiban Aset Daerah, Bukan Sengketa Kepemilikan”

11
×

Rusdi Layong Minta Publik Tak Keliru Membaca Laoli: “Ini Penertiban Aset Daerah, Bukan Sengketa Kepemilikan”

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Perdebatan mengenai penguasaan kembali lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, masih bergulir. Di tengah munculnya berbagai narasi yang menyebutnya sebagai konflik agraria, Anggota DPRD Luwu Timur Rusdi Layong justru mengajak publik melihat persoalan itu dari sisi administrasi pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.

Menurut legislator Partai Gelora itu, istilah “konflik lahan” tidak menggambarkan pokok persoalan yang sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ia menilai pemerintah sedang menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang, yakni menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan aset milik daerah agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan publik.

“Yang terjadi bukan sengketa kepemilikan lahan. Pemerintah sedang menjalankan tanggung jawabnya mengelola aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rusdi, Selasa, 28 Juli 2026.

Rusdi menjelaskan, area seluas 394,5 hektare di Laoli telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan memiliki sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemerintah daerah. Aset tersebut, kata dia, berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Vale Indonesia untuk pembangunan PLTA Karebbe, yang penyerahannya dituangkan melalui nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Inco pada 2006.

Karena itu, menurut Rusdi, isu yang berkembang seharusnya ditempatkan dalam kerangka penataan aset negara, bukan semata-mata dipahami sebagai konflik kepemilikan antara pemerintah dan masyarakat.

Ia juga menilai pemerintah tidak mengambil langkah sepihak sebelum melakukan penguasaan kembali kawasan tersebut. Pemerintah, kata dia, lebih dahulu menjalankan serangkaian tahapan administratif dan pendekatan kepada masyarakat, mulai dari sosialisasi, pendataan tanaman dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemberian ruang keberatan, pembayaran dana kerohiman kepada warga yang menerima, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri bagi pihak yang belum menyetujui nilai pembayaran.

Selain aspek penertiban aset, Rusdi menyoroti upaya pemerintah menghubungkan pemanfaatan kawasan dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Salah satunya melalui nota kesepahaman dengan PT Indonesia Huali Industry Park yang, menurut dia, memuat komitmen pemberian prioritas kesempatan kerja bagi warga lokal, pembukaan peluang usaha, serta program pemberdayaan masyarakat.

Bagi Rusdi, keberhasilan penataan kawasan tidak hanya diukur dari pengamanan aset pemerintah, tetapi juga dari kemampuan memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi, akses pekerjaan, pendidikan, dan layanan dasar.

“Yang harus terus dijaga adalah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Penataan aset harus berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga harus tetap menjadi perhatian sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan warga Luwu Timur,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *