INPUTRAKYAT_LUTIM, — Proses pembentukan desa definitif menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan DPRD Luwu Timur dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Takalar di Kantor DPRD Luwu Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Pertemuan itu dimanfaatkan kedua daerah untuk bertukar pengalaman mengenai pemekaran desa dan pemenuhan syarat administrasinya.
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menerima langsung rombongan DPRD Takalar. Ia didampingi Anggota Komisi I DPRD Luwu Timur Muhammad Nur, Sekretaris DPRD Alamsyah Perkesi, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Awaluddin Anwar, serta perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Delegasi DPRD Takalar dipimpin Ketua Pansus Muhammad Darwis Siaja. Menurut Darwis, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai mekanisme perubahan status desa persiapan menjadi desa definitif.
Ia mengatakan, Kabupaten Takalar saat ini memiliki Desa Persiapan Tarang Towaya yang telah menyandang status desa persiapan selama enam tahun. Kondisi itu, menurut dia, menjadi alasan DPRD mendorong pemerintah daerah segera menuntaskan proses penetapannya.
“Kunjungan kami ke DPRD Luwu Timur bertujuan untuk bertukar informasi mengenai desa persiapan yang akan ditetapkan menjadi desa definitif. Salah satu desa persiapan di Kabupaten Takalar, yaitu Desa Persiapan Tarang Towaya, telah berusia enam tahun sehingga kami mendesak pemerintah daerah agar segera menetapkannya menjadi desa definitif,” ujar Darwis.
Jihadin menyambut baik kunjungan tersebut. Menurut dia, komunikasi antardaerah penting untuk memperkaya pengalaman dalam menghadapi persoalan tata kelola pemerintahan desa, terutama yang berkaitan dengan pemekaran wilayah.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur hingga 2026 juga masih mengusulkan sejumlah desa persiapan untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa baru. Namun, seluruh usulan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi, mulai dari jumlah penduduk, cakupan wilayah, hingga akses pelayanan dan transportasi.
“Terima kasih atas kunjungan Pansus DPRD Kabupaten Takalar ke Luwu Timur. Semoga perjalanan jauh yang ditempuh terbayarkan dengan keindahan alam Luwu Timur serta hasil diskusi yang bermanfaat. Di Luwu Timur sendiri, hingga tahun 2026 terdapat beberapa desa yang sementara diusulkan untuk dimekarkan menjadi desa baru dengan memenuhi persyaratan administrasi, seperti jumlah penduduk, cakupan wilayah kerja, akses transportasi antarkawasan, dan ketentuan lainnya,” kata Jihadin.
Bagi DPRD Luwu Timur, forum semacam ini tidak hanya menjadi ruang berbagi pengalaman, tetapi juga membuka peluang lahirnya kesamaan pandangan dalam mendorong pembentukan desa definitif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua daerah berharap komunikasi tersebut terus berlanjut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.














