INPUTRAKYAT_— Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif mengklarifikasi soal dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kelara, yang di protes massa pendukung 03.
“Informasi yang beredar disosial media soal dugaan kecurangan penggelembungan suara di TPS 2 Kelara yang diduga dilakukan anggota KPPS, itu tidak benar,” Kata Asming Syarif di dampingi Pj Bupati, Kapolres, Dandim 1425 dan Ketua Bawaslu Jeneponto.
Asming menyampaikan dalam proses pencoblosan pada tanggal 27 lalu terdapat sejumlah pengawas di tempat pemungutan suara (TPS).
“Mulai saksi masing-masing Pasangan calon bupati dan wakil bupati jeneponto, PPK dan KPPS, sehingga tidak mungkin anggota KPPS ini berani mencoblos 118 surat suara ini,”kata Asmin
Dia berharap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dilapangan agar melakukan pelaporan secara resmi.
“Masyarakat harus melapor secara resmi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto (Bawaslu) tanpa harus menghentikan proses rekapitulasi di tingkat PPK,”jelasnya
Asmin juga mengajak semua lapisan masyarakat di butta Turatea untuk mengawal proses demokrasi (Pilkada jeneponto) sampai tuntas aman dan tertib.