Example 728x250
Example 728x250
Input Nasional

Fari Djemy Francis: RUU SDA Diharap Memberi Manfaat dan Keuntungan untuk Masyarakat

480
×

Fari Djemy Francis: RUU SDA Diharap Memberi Manfaat dan Keuntungan untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_Jakarta,– Partai Gerindra mengadakan diskusi guna memberikan usulan terhadap Komisi V DPR RI dalam menyusun RUU Sumber daya Air (SDA) di Jakarta pada 13  Februari 2018, Jumat (16/2/2018).

Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis berharap, RUU SDA memberikan manfaat dan keuntungan sebesar-besarnya untuk Masyarakat Indonesia, itu ia sampaikan saat memimpin diskusi bertajuk “Quo Vadis RUU Sumber Daya Air” bersama stake holder, akademisi, pengusaha dan mahasiswa.

Fary pun sangat berharap adanya diskusi RUU ini sebagai masukan dan referensi untuk dibahas Komisi V DPR RI bersama dengan pemerintah.

Perlu diketahui,  keputusan MK Nomor 85/PUU/II/2013 membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sehingga kembali ke UU no 11 tahun 1974.

Sementara itu, Menurut Agus S Kusmulyono selaku perwakilan Kementrian PUPR menilai adanya pembahasan RUU SDA, dapat lebih memperkuat kehadiran negara, komprehensif, antisipatif, direktif, koordinatif, partisipatif. Semua tahapan perencanaan SDA mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monev dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan.

Moh. Mova sebagai ahli hukum SDA memiliki 6 rekomendasi untuk disampaikan yaitu hak atas air, definisi usaha dan pengusahaan, AMDK bukan SPAM, BUMN/BUMD harus menjamin kemakmuran rakyat, alokasi air penyediaan air berbasis masyarakat

Menyikapi hal tersebut Hendarmawan berpendapat bahwa Indonesia nomer satu dalam mempunyai anugerah air. “Jika dilihat data Badan Geologi ESDM 2015, menunjukkan bahwa air tanah menjadi sumber air minum terbesar untuk penduduk. Ini perlu dikelola dengan serius agar masyarakat mampu menikmatinya” ujar Prof. Hendarmawan.

Dari kalangan pengusaha juga mengutarakan pendapatnya dan tidak sepakat dengan adanya RUU yang menyamakan AMDK dengan SPAM karena jelas sangat merugikan kalangan pelaku industri AMDK. “Selain itu tidak ada dasar hukum di Indonesia yang melarang swasta melakukan usaha industri AMDK karena boleh dilakukan oleh siapa saja, termasuk swasta,”kata Rahmat Hidayat Ketua Umum DPP ASPADIN.

Jika dilihat dari bidang Pertaian, Anas Qurniawan selaku BPP Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia menilai Sektor pertanian Indonesia adalah sektor yang rentan akan perubahan iklim.

“Jika saja intensitas hujan menurun, tentu kemarau akan menjadi sebuah ancaman untuk petani,”ujarnya.

Lanjut akademisi UINAM Makassar menyebutkan Ketersediaan air juga terjadi masalah seperti kondisi pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia 1,4 persen per tahunnya, rusaknya jaringan irigasi sampai rusaknya sumber mata air. Dengan demikian perlu klasifikasi pengelolaan SDA, reorientasi manajerial mengenai pengelolaan SDA serta perbaikan sarana irigasi pembentukan kelembagaan perkumulan petani pemakai air (P3A).

Diskusi ditutup dengan penandatanganan oleh Fary Djemy Francis selaku Ketua Komisi V DPR RI dari hasil aspirasi yang nantinya disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI.

RLS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *