INPUTRAKYAT_LUTIM,–Izin Alfamidi yang terletak di Jalan Poros Malili-Wotu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur ditarik oleh Disdagkop-UKM Lutim.
Penarikan izin tersebut lantaran pihak Alfamidi memperjualkan barang kadaluarsa antara lain mie sedap Cup, kosmetik, telur dan lain-lain.
Izin yang dimaksud adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin usaha.
Atas laporan masyarakat terkait persoalan tersebut, Disdagkop-UKM serta Satpol PP Lutim langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kadis Dagkop-UKM Rosmiaty Alwi mengatakan, sidak ini sudah kali ketiga dilakukan dan ditemukan hasil yang sama, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Jumat (01/12/17).
Sebelumnya dalam operasi yang sama kami masih memberikan kedua kalinya teguran, namun kali ini kami tidak lagi memberikan toleransi. Makanya, izin mereka kami cabut lalu diserahkan ke Dinas Pelayanan Terpusat Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP dan PM), ujar Rosmiaty Alwi.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.