INPUTRAKYAT_LUTIM,–Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Sulsel, berinisial BS di Polisikan lantaran diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap EA (19) dan DW (17) Warga kecamatan Burau.
Kejadian itu berawal ketika kedua korban rekreasi di Pantai Suso desa Mabonta, Kecamatan Burau, pada Minggu (15/10/17) Pukul 16.00 Wita sore.
Saat EA dan DW hendak pulang, tiba-tiba oknum anggota Satpol PP (BS) beserta rekannya muncul di lokasi berseragam lengkap meminta para pengunjung untuk bubar tanpa kejelasan.
Mendengar seruan tersebut, para pengunjung satu persatu meninggalkan pantai Suso.
Sementara si korban rasa penasaran mendekati bibir pantai, sontak BS mengambil kunci motor dan sandal korban yang berada di atas pasir tepi pantai.
Melihat kejadian itu, korban teriak guna meminta ke DS untuk mengembalikan kedua barang miliknya, namun si pelaku (DS-red) terkesan tak menghiraukan, hal tersebut diungkapkan EA (korban-red) kepada wartawan, Selasa (24/10/17).
Lanjut EA, kami berusaha merebut barang kami dari tangan pelaku, tiba-tiba menghampiri kami dengen nada berbisik,”saya kasi ji kuncinya asal kamu kasi anumu saya pegang,” sambil memegang dada saya kutip ucap koban.
Atas perlakuan itu saya berusaha mendorong tubuh BS, tidak hanya sampai disitu, BS malah menyeret DW sambil memukul bagian pantatnya, ujar EA.
Tak sampai disitu kata EA, BS memaksa DW dan menyeretnya ke semak-semak serta berusaha menghimpitnya di batang pohon, sembari meronta DW berusaha melepaskan diri, saat BS lengah karena digigit semut DW berhasil melepaskan diri.
“Kejadian itu disaksikan rekan DS dengan kondisi terdiam,” cerita EA.
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Burau Iptu Arifin saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.
“Iye ada laporan dari salah seorang korban atas dugaan percobaan pemerkosaan. Sementara BS oknum anggota Satpol PP Lutim berstatus honorer ini, sekarang kami sudah tahan dan dikenakan UU perlindungan anak, tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.