INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang praperadilan atas nama Muhammad Amin selaku pemohon, Rabu (20/12/17) pukul 09.00 Wita pagi.
Informasi yang dihimpun, Muhammad Amin (49) merupakan warga Desa Langkearaya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Ia (M. Amin-red) dikabarkan keberatan lantaran ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Lutim.
Tak hanya penyidik Polres, M. Amin juga memperadilankan pihak Kejaksaan Negeri Malili, Lutim.
Saat sidang, pihak pemohon diwakili kuasa hukumnya. Sementara termohon diikuti Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU Akbar Andi Malloroang dan didampingi penyidiknya, Yakop Lili.
Sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal yakni Yamto Soseno, SH MH dan panitera Syahrul, SH.
Alhasil, apa yang diharapkan pemohon terkesan sia-sia. Pasalnya, Hakim tunggal memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan pemohon.
Penetapan tersebut, IPTU Akbar Andi Malloroang selaku Kasat Reskrim Polres Lutim saat dikonfimasi mebgatakan, saudara M. Amin kami tetapkan tersangka lantaran diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Malili bernama Aetken.
Dijelaskannya, persoalan ini bermula saat saudara M. Amin di laporkan oleh saudara Aetken dikarenakan tersangka meminjam uang sebesar Rp 300 juta sekaligus memberikan lahan kebun seluas 2 hektar yang berisikan tiang merica sebanyak 500 pohon.
Belakangan diketahui korban, bahwasanya tanah yang diberikan tersebut bukan milik M. Amin, tapi milik orang lain.
Atas kejadian tersebut Aetken merasa keberatan dan melaporkan perbuatan M. Amin ke Polres Luwu Timur, terang Akbar.
Tak sampai disitu kata Akbar, M. Amin juga merupakan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian atas perbuatan itu.
Untuk memuluskan perbuatannya tersangka mengaku sebagai LSM Pers sakaligus pengacara, ucap Akbar.
“Sampai saat ini kami masih mengejar pelaku, namun ketika warga mengetahui keberadaannya (M. Amin-red) silahkan melaporkan ke kami,” tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.