Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Hamili Anak Orang, Pria Tiga Anak Ini Mendakam di Jeruji Besi

658
×

Hamili Anak Orang, Pria Tiga Anak Ini Mendakam di Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,–Warga Desa Sadar, Kecamatan Bone Bone, Luwu Utara, Sulsel, berinisial TW ditangkap satuan Polsek Bone-Bone, lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sebut saja bunga (14) yang juga merupakan warga Kecamatan Bone-Bone.

TW ditangkap personil Polsek Bone Bone di kediamannya di kawasan Desa Sadar, Kecamatan Bone Bone, Jum’at 4 Januari 2018 lalu.

Kapolsek Bone-Bone Polres Luwu Utara, Kompol Agus Mappi mengatakan, pelaku yang sudah memiliki tiga orang anak tersebut sudah diamankan.

“Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang Undang perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) Jo 76C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau minimal 5 tahun penjara,” ujar Agus Mappi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/01/19).

Agus Mappi menyebut peristiwa Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada bulan Juli 2018 lalu. Pelaku ditangkap pada hari jumat malam tanggal 04 Januari 2019, berdasarkan laporan keluarga korban.

“Karena jejadian tersebut baru di ketahui keluarga korban dan langsung nelaporkannya ke Polsek Bone-Bone.
Saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, kami dari pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tutur Agus Mappi.

Selain itu, kata Agus, kronologis kejadian itu berawal dari korban yang sedang menggembala sapi milik orang tuanya di kebun sawit milik tersangka TW, kemudian korban bertemu dengan pelaku yang pada saat itu sedang memetik buah sawit. Pelaku menarik tangan korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

“Kemudian perbuatan tersebut dilakukan kembali oleh pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali ditempat yang sama, dan kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga atas perubahan di tubuh korban yang diduga telah hamil, seketika itu juga korban mengaku bahwa pelaku yang menyetubuhinya adalah TW,” jelas Agus Mappi.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa pelaku yang diketahui memilik 3 orang anak dan 1 istri ini, mengaku bahwa perbuatan asusila itu dilakukannya akibat hawa nafsu yang tidak bisa ia tahan sehingga dilampiaskan ke korban.

Liputan: Hamsul | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *