INPUTRAKYAT_MAKASSAR– Sidang paripurna hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya di gelar, sidang di gelar di ruang rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD Provinsi Sulsel pada jum’at pukul 14 : 30 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Rapat di pimpin oleh ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem dan di Hadiri oleh legislator DPRD Sulsel.
Pemcabaan hasil rekomendasi hak angket di bacakan oleh ketua panitia khusus (Pansus) hak angket DPRD Provinsi Sulsel Kadir Halid. Dalam laporannya pansus hak angket menghasilkan 7 point rekomendasi hak angket yakni :

- Meminta kepada Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia memeriksa, mengadili dan memutuskan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukukan oleh Gubernur dan wakil Gubernus Sulawesi selatan.
- Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadapat dugaan tindak pidana.
- Mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di provinsi Sulawesi Selatan.
- Meminta kepada Gubernus Sulawesi selatan memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan penyalagunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi yakni Drs. H. Asri Sahrun Said, Reza Syarkasyi, S.Kom, Bustanul Arifin SH, Dr. Muhammad Basri M.Pd, Sri Wahyuni Nurdin SE.Ak M.Ad Pemb. H. M. Taufik Fachruddin SE, MM, Ir. Salim AR.
- Meminta kepada Gubernur Sulawesi selatan agar melakukan pembubaran Tim Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP ) Dan Staf Khusus Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulsel.
- Meminta kepada Gubernur Sulawesi selatan agar mengembalikan jabatan pimpinan pratama yang diberhentikan dan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang di lakukan oleh Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulsel.

Hasil rekomendasi ini selanjutnya di serahkan ke ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem untuk selanjutnya di rekomendasikan ke Mahkama Agung.
Liputan:Freeya |Editor: AMK














