INPUTRAKYAT_LUTIM,–Rika Nurhawi Ibrahim atau kerap disapa Hawi seorang guru ngaji yang diberhentikan sebagai penerima upah dari Pemda Luwu Timur rupanya memiliki segudang prestasi.
Hawi yang diketahui kelahiran Desa Tokalimbo, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, tahun 1982 ini, memulai karirnya sebagai guru ngaji sejak tahun 1995.
Tidak hanya itu, ia pun berulang kali membawa nama harum Kota Malili sebelum terbentuknya Kabupaten Luwu Timur.
Setelah Luwu Timur terbentuk, lagi-lagi Nurhawi kembali membawa nama baik daerah ini di ajang Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat nasional.
Tak sampai disitu, dirinya pun pernah mengikuti pelatihan membaca Al-Qur’an di Negara Arab Saudi selama 15 hari.
Diceritakan Hawi, bahwa dirinya kerap menjadi juara diberbagai lomba musabaqoh Tilawatil Quran, bebernya, Sabtu (08/05/2021).
Dirincikannya, 12 kali juara satu tingkat anak-anak, 9 kali juara satu tingkat remaja, dan 7 kali juara satu tingkat dewasa, serta pernah meraih juara harapan satu di Kota Lampung mewakili Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain itu, dirinya juga kerap dipanggil ke Sulawesi Tenggara untuk melatih anak-anak mengaji dan mengajarkan musik kasidah ketika hendak mengikuti lomba. Dan upah yang diberikan oleh pemerintah disana jauh lebih cukup.
Diberitakan sebelumnya, Nurhawi mengaku diberhentikan sebagai penerima upah guru ngaji dari Pemda Luwu Timur lantaran berbeda pilihan dengan Bupati terpilih pada Pilkada 2020 lalu.
Sementara dari pengakuan Kades Baruga saat dirinya dipanggil menghadap, kalau namanya didaftar penerima dicoret oleh Camat Towuti.
“Saya sudah berusaha perjuangkan ki’ tapi nama ta’ dicoret pak Camat Towuti dari daftar,” kata Hawi tiru ucapan Kades Baruga, Musafir saat itu.
Menurutnya selama ini lanjut Hawi, upah yang diterima dari Pemda Lutim hanya sebesar Rp 1 juta per triwulan, dan saya terdaftar sebagai penerima sejak dua tahun lalu.
Sementara Kades Baruga berdalih, bahwa Nurhawi diberhentikan dari penerima upah karena tidak memenuhi administrasi.
“Nurhawi tidak memenuhi syarat atau administrasi dengan tidak melengkapi laporan bulanan serta tidak memiliki TPA,” ungkap Kades Baruga, Musafir.
Sementara itu, Nurhawi kembali membantah sembari memperlihatkan foto-foto kegiatan proses belajar mengajar.
Menurutnya, saya memang tidak memiliki TPA. Mulanya, proses belajar mengajar berlangsung di Masjid At-Taqwa, dan pada saat itu pak Camat siap memberikan upah setiap bulan.
Pembayaran pun lancar setiap bulan sampai tiga bulan, namun di bulan ke empat sampai sekarang saya tak lagi diberi upah dari pemerintah kecamatan, hingga akhirnya saya pindahkan proses belajar mengaji di rumah, sambungnya lagi.
“Nah’ kalau Kades Baruga berbicara seperti itu, saya kira itu keliru, karena tidak sesuai dengan ucapannya saat dia panggil saya membicarakan soal ini,” tandasnya.
Tetapi sudahlah, saya terima sikap pemerintah ke saya, masih banyak kok’ tempat mencari rejeki diluar sana, saya tidak menuntut upah, tapi tolong muliakan guru ngaji, imbuhnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.















