INPUTRAKYAT_LUTIM,–SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, mulai disisir oleh Inspektorat Lutim sampai saat ini.
Itu bertujuan dalam rangka mengaudit atau pemeriksaan reguler keuangan dan aset. Antara lain, surat pertanggung jawaban (SPJ) perjalanan dinas, fisik, bendahara barang dan lain-lain tahun anggaran 2016.
Diketahui, pada pemeriksaan tersebut Inspektorat terbagi 8 tim dengan masa pemeriksaan berbeda yakni 15 hari dan 18 hari serta berakhir pada Bulan September, hal ini dikatakan Abdul Haris Hude selaku tim Inspektorat kepada InputRakyat.co.id, Kamis (12/10/2017).
Menurutnya, dalam pemeriksaan ini ada temuan maka yang bersangkutan diberi jangka waktu pengembalian 1Bulan atau 6 Bulan, itu tergantung besaran temuan.
Dirincikannya, ketika temuannya kecil maka masa pengambalian hanya 1 Bulan jika besar maka diberi waktu 6 Bulan, terang Haris.
Selain pemeriksaan ini kata Haris, kita juga lakukan penyelidikan khusus (Lidsus). Dijelaskannya, Lidsus merupakan tindakan yang wajib dilakukan, karena suatu perintah khusus melalui rekomendasi Pimpinan daerah guna dilakukan pemeriksaan terhadap SKPD yang dipandang perlu oleh pimpinan untuk dilakukan pemeriksaan, ujarnya.
Disinggung selama pemeriksaan sampai saat ini, terkait temuan yang didapatkan oleh tim, tanpa menyebutkan SKPD kata Haris, kami menemukan beberapa masalah diantaranya, surat laporan pertanggung jawaban (SPJ) yang dinilai fiktip.
Dicontohkannya, perjalanan dinas yang tidak sesai rekomendasi pimpinan. Misalnya, salah satu pihak SKPD ikut rapat diluar daerah hanya batas waktu 2 hari namun di SPJ 5 hari, tentunya ini menjadi temuan kami, ketus Haris.
Ia menambahkan, jika masa waktu yang sudah diberikan untuk melakukan pengembalian, lantas tak diindahkan maka akan dilakukan sidang TPTGR dengan sangsi sesuai besaran pelanggarannya, nah’ ketika berat tentunya akan berdampak pemecatan, tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.