INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn melarang para kasi dan pegawai Kejari Lutim untuk menerima bingkisan atau parcel dalam bentuk apapun di momen hari raya idul fitri 1445 H/2024 M.
Ia mengatakan, tidak akan menerima bingkisan atau parcel dari pihak manapun pada hari raya Idul Fitri 1445 H.
“Ini merupakan wujud komitmen kami kepada masyarakat dalam menjaga amanah, independensi dan nilai-nilai integritas kami,” jelasnya.
Yadyn pun berharap larangan seperti ini berlaku setiap saat, bukan hanya disaat hari raya saja, tapi ini bagian dari integritas kejaksaan yang harus dijaga.
Tidak hanya itu, ia pun menghimbau masyarakat Luwu Timur agar tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari Luwu Timur.
Dimana seringnya terjadi ada oknum oknum tertentu yang memanfaatkan dan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan meminta sesuatu di momen-momen tertentu.
Kajari menegaskan bahwa saya pribadi dan seluruh jajaran saya tidak pernah meminta sesuatu kepada pihak manapun, apalagi kepada pihak yang sedang kami tangani kasusnya.