Example 728x250
Example 728x250
Input Regional

Kabid BKPSDMD Kota Makassar, Ingatkan Hak Dan Kewajiban PNS

591
×

Kabid BKPSDMD Kota Makassar, Ingatkan Hak Dan Kewajiban PNS

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar menggelar sosialisasi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkup Stuktur Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Hak-hak Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM pada BKPSDMD Kota Makassar,
Hj. A. Zubaidah Hafid mengatakan, sosialisasi dilaksanakan berdasarkan PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Setiap PNS harus memahami hak dan kewajibannya sebagai pelaksana urusan pemerintahan, baik itu dalam jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ucapnya, Senin (13/8/2018) di Hotel Kenari Jalan Yosep Latumahina No 30 Makassar.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr Hj Naisyah Azikin menjelaskan, bahwa sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada PNS yang bertugas di jabatan fungsional

“Semua akan dijelaskan mengenai hak hak dan kewajiban seorang PNS ,mulai dari pengembangan karier, kepangkatan, mutasi, pemberhentian, rekruitmen, kenaikan pangkat dengan spesifikasi angka kredit point,” ucapnya

Naisyah menambahkan untuk jabatan fungsional dalam aturannya minimal setiap dua tahun harus naik pangkat,

“Tidak semua harus naik pangkat dua tahun, melainkan harus memenuhi dulu kewajibannya sebagai PNS dalam menjalankan tugasnya sudah memenuhi syarat dan mekanisme yang sudah ditentukan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini sebanyak 100 orang peserta khususnya datang dari Satuan Polisi Pamong Praja, hadir untuk mengikuti sosialisasi ini dan akan berlangsung selama dua hari dimulai dari tanggal 13 hingga 14 agustus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *