INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabiddas), Dinas Pendidikan Luwu Timur, Amiruddin menekankan agar tidak melakukan pungutan di Sekolah.
Hal tersebut diungkapkannya kepada InputRakyat.co.id saat ditemui di Kantornya, Jumat (06/12/19).
Menurutnya, setiap sekolah baik SD maupun SMP sudah mengelolah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya tergantung jumlah siswa siswi di sekolah.
Dalam juknis dana BOS itu kata Amir, sudah diatur sekian persen untuk pemeliharaan sekolah bahkan diperuntukkan bagi upah tenaga guru non PNS.
“Jadi tidak ada lagi alasan pihak sekolah melakukan pungutan dana terhadap siswa maupun orang tua siswa,” tandas Amir.
Nah, kalau ada sekolah yang berlakukan pungutan tanpa landasan atau aturan yang jelas laporkan ke kami, nanti kami tindaki sekolah bersangkutan, tambahnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














