Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kades Baruga: Karena Tidak Memenuhi Syarat, Hawi Diberhentikan dari Penerima Upah Guru Ngaji

437
×

Kades Baruga: Karena Tidak Memenuhi Syarat, Hawi Diberhentikan dari Penerima Upah Guru Ngaji

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kepala Desa Baruga, Musafir menepis kalau Rika Nurhawi Ibrahim diberhentikan dari penerima upah guru ngaji lantaran faktor Politik.

“Dia diberhentikan dari penerima upah guru ngaji bukan soal Pilkada, tetapi karena memang kami harus tertib administrasi,” ungkap Musafir, Jumat (07/05/2021).

Saat ini dia sudah bertempat tinggal di Desa Matompi tepatnya di depan Kantor Polsek Towuti, sementara dia ber KTP di Desa Baruga, ujarnya lagi.

Selain itu, dia juga tidak memenuhi perlengkapan administrasi saat dimintai laporan bulanan seperti foto kegiatan proses belajar mengajar mengaji.

“Sudah ada kesepakatan bersama bahwa guru ngaji itu harus bertempat tinggal di Desa setempat. Dan setiap bulan yang bersangkutan harus memasukkan laporan serta memiliki TPA,” bebernya.

Sementara faktanya, Nurhawi ini tidak bisa memenuhi persyaratan saat kami menertibkan administrasi, sehingga kami berhentikan, terang Safir.

Menurutnya, ini dilakukan agar tidak menjadi bumerang bagi kami, karena dipastikan akan jadi contoh dari Desa lain, karena dia bisa menerima upah sementara tidak berpenduduk di Desa ini dan tidak ada laporan proses kegiatan belajar mengajar mengaji.

“Jadi saya kira terkait pernyataannya soal Politik, itu tidak benar, tidak ada itu, Pilkada sudah selesai,” tutupnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *