INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Kepala Bidang Data dan Penggalian Potensi perpajakan Sony Frans Abram yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, menjelaskan mengenai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 30 November 2017.
“Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) Wajib mencantumkan Informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli BKP atau penerima JKP” ujar Frans Abram Sony di Cafe Labuana, Rabu (20/12/17) saat menggelar tudang sipulung bersama insan pers.
Frans melanjutkan, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan orang pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Menurutnya, e-Faktur yang di terbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan NIK agar seger dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
Frans Abram Sony menambahkan, khusus pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor Paspor pembeli BKP/penerima JKP, tutupnya.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.