Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kawasan Laoli Ditata, Siapa Berhak? Memahami Beda Aset Daerah, Lahan Garapan dan Hak Milik

70
×

Kawasan Laoli Ditata, Siapa Berhak? Memahami Beda Aset Daerah, Lahan Garapan dan Hak Milik

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM – Penataan kawasan Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan kawasan seluas sekitar 394,5 hektare tersebut merupakan aset milik daerah yang dipersiapkan sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri. Di sisi lain, sejumlah warga menyatakan telah mengelola sebagian lahan tersebut selama bertahun-tahun.

Berdasarkan penelusuran dan kajian Komite Observasi Publik, Analisis, dan Lingkungan (Kopal) Institute, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik atas lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum aset daerah, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, dan kepentingan pembangunan daerah yang harus berjalan secara seimbang.

Status Aset Menjadi Dasar Penataan

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan yang menjadi objek penataan berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan dalam rangka pembangunan PLTA Karebbe. Pemerintah juga menyebut lahan tersebut telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Sekretaris Daerah Luwu Timur sekaligus Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili, Ramadhan Pirade, mengatakan pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ramadhan, pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Direktur Eksekutif Kopal Institute, Nur Alam, menilai apabila status administrasi aset tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, maka pemerintah memang berkewajiban melakukan pengamanan dan pengelolaan aset.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, aset daerah yang telah tercatat tidak boleh dibiarkan tanpa pengamanan. Pemerintah mempunyai kewajiban melindungi aset publik sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai kepentingan umum,” ujar Nur Alam, Rabu (29/7/2026).

Kajian Kopal Institute merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menurut Kopal, kedua regulasi tersebut menempatkan pengamanan aset pemerintah sebagai bagian dari kewajiban penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Penguasaan Fisik dan Hak Atas Tanah Memiliki Konsekuensi Hukum Berbeda

Di lapangan, sebagian warga menyatakan telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak lama.

Kopal Institute menilai kondisi tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum pertanahan nasional.

Nur Alam menjelaskan bahwa penguasaan fisik atas suatu bidang tanah tidak serta-merta menjadi dasar lahirnya hak kepemilikan apabila belum didukung alat bukti yang diakui dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam sengketa pertanahan, perlu dibedakan antara penguasaan fisik dan hak atas tanah. Penilaiannya merupakan kewenangan mekanisme hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Menurut Kopal Institute, setiap pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tetap memiliki kesempatan untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Menyatakan Mengedepankan Dialog

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan proses penataan kawasan didahului dengan berbagai langkah persuasif.

Ramadhan Pirade menjelaskan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), membuka ruang penyampaian keberatan, menyalurkan dana kerohiman kepada masyarakat yang bersedia menerima, serta menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang belum menerima pembayaran.

Menurut dia, seluruh tahapan tersebut dilakukan sebelum pelaksanaan penataan lapangan dan mengacu pada prosedur yang berlaku.

Kopal Institute menilai langkah tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mengedepankan penyelesaian administratif dan dialog sebelum mengambil tindakan penataan aset.

Komitmen Perlindungan Masyarakat

Persoalan Laoli juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ramadhan Pirade mengatakan sejumlah substansi yang menjadi perhatian Komnas HAM pada prinsipnya telah diakomodasi melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 22 April 2026 antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dan perwakilan masyarakat.

Kesepahaman tersebut memuat komitmen mengenai prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sesuai kebutuhan perusahaan, peluang usaha bagi masyarakat, koordinasi lintas pihak, serta mekanisme pengawasan bersama terhadap pelaksanaan komitmen tersebut.

Pemerintah juga menyatakan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan program pemberdayaan masyarakat tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

Dana Kerohiman Dipandang Sebagai Kebijakan Sosial

Kopal Institute menilai penting bagi masyarakat memahami perbedaan antara dana kerohiman dan ganti rugi dalam perspektif hukum.

Menurut Nur Alam, ganti rugi pada prinsipnya diberikan kepada pihak yang memiliki hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum, sedangkan dana kerohiman merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat yang terdampak secara sosial maupun ekonomi.

Karena itu, menurut Kopal Institute, pemberian maupun penolakan dana kerohiman tidak dengan sendirinya menentukan atau mengubah status hukum kepemilikan atas tanah.

Pengembangan Kawasan Industri

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memproyeksikan kawasan Laoli menjadi bagian dari pengembangan kawasan industri yang diharapkan mampu menarik investasi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memperkuat daya saing daerah.

Mantan pendiri LSM Perak ini menilai kepastian hukum atas status lahan menjadi salah satu prasyarat penting dalam menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Penyelesaian Melalui Mekanisme Hukum

Direktur Eksekutif Kopal Institute, Nur Alam, mengatakan setiap pihak yang meyakini memiliki hak atas objek tanah tetap memiliki ruang untuk membuktikannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Pemerintah berkewajiban menjaga aset publik, sementara masyarakat juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, setiap klaim sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (Solihin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *