INPUTRAKYAT_SELAYAR– Terkait pemanggilan bendahara Desa Laiyolo Baru, Kejari Kepulauan benarkan pemanggilan tersebut, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2017)
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Cumondo, SH, membenarkan adanya penerbitan undangan terhadap perangkat Pemerintah Desa Laiyolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu sebagaimana yang beredar di akun media sosial facebook, “Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar memang pernah menerbitkan undangan terhadap perangkat Pemerintah Desa Laiyolo Baru dengan mendasari pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Kasi Intelijen, M. Yusuf, SH”. Ungkapnya
Undangan pemeriksaan diterbitkan untuk mengkonfrontir azas kebenaran mengenai isi surat aduan yang dilayangkan masyarakat kepada pihak kejaksaan tanpa disertai unsur kesengajaan untuk mencari-cari kesalahan orang dan atau pemerintah.
Persoalan undangan pemeriksaan yang tidak menggunakan logo kejaksaan, itu sudah sesuai dengan standar operating procedure (SOP) dan tata administrasi persuratan di lingkungan kejaksaan. Adapun mengenai penulisan tembusan yang keliru, itu bukan unsur kesengajaan dan hanya persoalan kesalahan pengetikan semata hingga tidak ada hal yang perlu dibesar-besarkan.
“Ini murni merupakan kesalahan administrasi dan bukan unsur kesengajaan”. Tegasnya
Oleh karenanya, publik diminta untuk dapat lebih arif dan bijaksana di dalam menyikapi persoalan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Cumondo juga mempertegas dan sekaligus meluruskan opini publik mengenai obyek pemanggilan. Dia berharap, publik tidak salah dalam menafsirkan undangan pihak kejaksaan. Undangan pemeriksaan ditujukan kepada bendahara desa dan bukan untuk Kepala Kesa, urainya menambahkan.
Satu hal yang disyukuri Cumondo, karena undangan yang dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah ditanggapi secara arif dan bijaksana melalui sikap kooperatif dua orang staf Desa Laiyolo Baru masing-masing atas nama Rosmina dan A. Ahmad, asal Dusun Lopi-Lopi, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu yang telah memenuhi undangan pemeriksaan Kejari Kepulauan Selayar.
Keduanya telah menghadap dan dikonfrontir oleh Kasi Intelijen, M. Yusuf, SH, pada hari Senin, (17/10) sore untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa dan alokasi dana, pada Desa Laiyolo Baru. Agenda pemeriksaan harusnya dilakukan oleh Kasi Pidana Umum, Muh. Junaidi, SH.
Namun karena kepadatan jadwal sidang, maka dengan terpaksa, pemeriksaan dialihkan dan dilakukan oleh Kasi Intelijen, M. Yusuf, SH.
Liputan: Fadly | Editor: Firzi Jeka