INPUTRAKYAT_LUTIM,–Polres Luwu Timur menangkap HM (29), warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
HM ditangkap lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya, Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, setelah buron beberapa hari.
Demikian diungkapkan Kapolres Luwu Timur melalui Kasubsi Humas Bripka A. Muh Taufik kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Lanjutnya, kasus ini muncul saat korban Mawar memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpahnya ke tantenya.
Ia menyebut kalau dirinya di paksa oleh ayah tirinya untuk berhubungan seksual dengan imbalan mengizinkan menggunakan handpone.
“Mendengar pengakuan Mawar, tantenya pun terkejut, diperparah lagi saat korban Melati juga menyampaikan kejadian serupa yang menimpanya,” ujar Taufik.
Atas pengakuan ponakannya, HM pun dilaporkan ke Polisi, dan pelariannya pun berhasil digagalkan.
Dihadapan penyidik kata Taufik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut kalau sudah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.
“Saat ini HM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Luwu Timur,” jelasnya lagi.
Atas perbuatannya tambahnya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana.