INPUTRAKYAT_GOWA,– Sengketa Pemilihan Legislatif 2014 di kabupaten Gowa kembali diungkit, dan dianggap Ketua DPRD Kabupaten Gowa Ansar Zainal Bate menghalang-halangi prosea PAW terhadap tergugat. Kamis (22/3/2018)
Hal itu kembali digubris oleh Hernest mantan Calon Legislatif Dapil 1 Somba Opu di Kabupaten Gowa lantaran hingga hari ini Ketua DPRD Kabupaten Gowa tidak menindak lanjuti perkara tersebut.
Bagaimana tidak, perkara pemilu legislatif di tahun 2014 tersebut telah menuai terang di jalur hukum namun Ketua DPRD Kabupaten Gowa Ansar Zainal Bate tidak menindak lanjuti putusan tersebut alias acuh.
Kemudian, Hernest SH selaku penggugat [Keberatan] meminta agar putusan Mahkamah Partai ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum, ia menganggap bahwa Andi Lukman Dg.Naba [tergugat] sudah seharusnya di PAW dari DPRD Kabupaten Gowa [Dapil 1 Somba Opu].
Hernest menganggap hasil putusan dari Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri Sungguminasa tersebut telah final.
“Sesuai Pelaksanaan putusan dewan kemormatan partai demokrat pusat Bab XI Pasal 17 ayat 1 dan 2 bahwa [1] Putusan Hakim Mahkamah wajib dilaksanakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan. Serta [2] apabila DPP Partai Demokrat tidak melaksanakan putusan sebagaimana diatur ayat (1) diatas, maka DPP Partai Demokrat untuk melaksanakan putusan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Maka putusan Mahkamah langsung berkekuatan Hukum tetap,”jelas Harnest.
Diperkuat lagi, Hernest, bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa tertanggal 21 Desember 2017 terkait pokok perkara dimaksud pada poin 2 dan 3 bahwa menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan usulan pergantian antar waku Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten atas Hernes L.
Namun demikian, Ketua DPRD Kabupaten Gowa Ansar Zaenal Bate tidak menindak lanjuti hasil putusan tersebut dan Harnest menganggap bahwa ini merupakan melawan hukum.
Harapannya, Hernest bahwa banyak hal yang harus di luruskan karena tidak melakukan proses PAW, di dalam partai Demokrat, tidak boleh ada lagi proses Karna putusan Mahkamah Partai telah final
“Sehingga yang menghambat proses PAW adalah pimpinan DPRD kabupaten gowa,”tutup Hernest.
Liputan:Noya | Editor:Zhakral














