INPUTRAKYAT_MORUT,–DPRD Morowali Utara menggelar konsultasi publik penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang ketebagakerjaan dan Ranperda pedagang kaki lima.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Morut, Hj. Warda Dg Mamala yang didampingi anggota dewan lainnya, Kamis (12/10/2023).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Morut, Hj. Warda mengatakan, persoalan-persoalan ketenagakerjaan seperti hadirnya perusahaan tambang dan industry smelter juga menimbulkan permasalahan ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu kata dia, pada aspek pembangunan kota akan berimplikasi dengan usaha pedagang kaki lima, baik yang ada di lingkungan, permukiman, badan jalan atau trotoar maupun dalam lingkungan pasar.
“Atas dasar itulah kehadiran dua buah Ranperda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan dan pemberdayaan, keadilan dalam berusaha dan keselamatan dalam bekerja,” jelasnya.
Untuk itu lanjutnya, saya meminta kita semua agar memberikan masukan dan penguatan yang memenuhi kepentingan bersama dan menghasilkan produk hukum daerah yang partisipatif, memuat nilai-nilai lokal, memenuhi unsur peran serta masyarakat sehingga dapat menjadi pedoman hukum dalam penyelenggaraan Pemda Morowali Utara.
Menurutnya lagi, bahwa kedua Perda ini merupakan usul inisiatif DPRD pada masa sidang pertama Tahun 2023 yang berasal dari hasil-hasil Reses DPRD, menampung aspirasi baik itu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat maupun hasil rapat dengar pendapat atas penyampaian permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Morowali Utara.
“Dari menerima dan menampung aspirasi masyarakat itulah, maka DPRD merumuskannya dalam suatu kebijakan yang disebut pokok-pokok pikiran DPRD atau Pokir dalam bentuk produk hukum daerah atau yang disebut Perda,” ujarnya.
“Jadi, Pokir DPRD bukan hanya berbentuk kegiatan yang sifatnya fisik dan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga dalam bentuk regulasi yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kepada tenaga dan kepastian berusaha bagi pedagang kaki lima,” pungkasnya.
Turut hadir, pihak Disnakertrans, Bapelitbangda dan mewakili Sekda Pemda Morut, Arta Tamehi, pihak DTM-PTSP serta BPKAD Morut.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














