Foto : rakyat.news
INPUTRAKYAT_LUTIM,–Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi yang juga dikenal saksi Pelapor Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah di KPK, Djusman AR mendesak Kejari Luwu Timur menuntaskan laporan kasus dugaan SPJ fiktif PPK Lutim.
“Terkait dugaan itu, Kejaksaan harus segera menindaklanjuti agar menuai kejelasan hukum,” ungkap Djusman AR, Jumat (07/05/2021).
Lanjutnya, adapun pendapat pihak Kejaksaan mengatakan bahwa kasus itu telah rampung, dan masih menunggu waktu untuk diserahkan ke inspektorat, sekaligus menyelesaikan terlebih dahulu kasus sebelumnya, saya kira itu keliru, kan penyidiknya tidak hanya satu orang saja, dan harus berjalan sistematis.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar ini, laporan tersebut jangan dibiarkan membias, mestinya Kejaksaan meminta BPKP untuk mengaudit investigasi terhadap dugaan itu.
“Jadi kalau mendahulukan kasus sebelumnya, saya kira itu keliru, kasus seperti ini harus berjalan sistematis, kan penyidiknya bukan 1-2 orang saja, karena untuk memberantas dugaan korupsi dibutuhkan penegak hukum yang luar biasa kinerjanya bukan yang luar biasa retorikanya,” tandas Djusman AR.
Olehnya itu, saya mendesak laporan itu segera dituntaskan, karena kalau dilakukan pembiaran maka Kajari nya ini perlu dievaluasi, dan diminta pula Kajati melalui Aswas Kejati Sulsel untuk mengevaluasi, tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lutim, Hasbuddin mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap kasus tersebut baru saja dirampungkan.
Meski pemeriksaan kasus ini rampung tetapi pihaknya masih mendahulukan kasus sebelumnya yang sudah berjalan, katanya saat itu.
“Ada kasus sebelumnya yang jauh sebelumnya sudah kami tangani, dan ini kami dahulukan dulu, yang jelas kasus dugaan SPJ fiktif sudah rampung,” terangnya.
Ditanya langkah selanjutnya mengenai kasus dugaan SPJ fiktif kata Hasbuddin, ya’ tentunya kami akan serahkan apakah ke inspektorat ataukah lembaga lain yang akan menghitung kerugian negara nantinya.
“Tetapi hal ini belum kami lakukan, karena masih ada kasus sebelumnya yang juga harus kami rampungkan, ini persoalan waktu saja. Kita tunggu saja perkembangannya,” kuncinya.
Untuk diketahui, dugaan SPJ fiktif TP-PKK ini mengenai kegiatan studi tiru di Kabupaten Enrekang pada Desember 2020 lalu.
Informasi yang dihimpun, kalau kegiatan tersebut hanya diikuti lima orang pengurus TP-PKK. Sementara didalam SPJ tertera 32 nama.
Ke 32 nama itu antara lain, Ketua PKK Lutim non aktif, Hj. PH dan Hj. MBS selaku wakil ketua II.
Disusul, Hj. DA wakil ketua IV dan Hj. Z A.Z selaku wakil sekertaris 1, serta beberapa nama yang merupakan istri para kepala OPD Pemda Lutim.
Istri kepala OPD yang dimaksud diantaranya, istri Kadis Kominfo, inisial FM, istri Kepala Kesbangpol, MG dan istri Kepala BKPSDM, KK.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui sudah sejauh mana perkembangan proses kasus tersebut pasca dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Lutim.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














