MALILI – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur melayangkan surat teguran keras (Step I) kepada 747 pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang diduga melanggar ketentuan distribusi gas bersubsidi.
Teguran tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan agar para pangkalan segera memperbaiki tata kelola penyaluran LPG 3 kg sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi sasaran penerima maupun kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Koperindag Luwu Timur, Senfry, menegaskan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan yang jelas, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan.
“Teguran keras ini merupakan peringatan agar pangkalan mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan, akan ada sanksi lanjutan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Senfry saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan LPG di Malili, Rabu (11/2/2026).
Ia juga meminta agar pemilik pangkalan memprioritaskan penjualan kepada masyarakat setempat dan tidak menyalurkan LPG 3 kg di luar wilayah pelayanan yang telah ditetapkan.
“Apabila saudara mengabaikan teguran keras ini, maka sanksi selanjutnya adalah pengurangan kuota sebesar 50 persen dari jumlah kuota LPG 3 kg yang selama ini diterima,” tegasnya.
Senfry menambahkan, Koperindag Luwu Timur akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap agen dan pangkalan LPG 3 kg guna mencegah terjadinya penyelewengan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Saya minta seluruh pangkalan LPG menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan praktik yang dapat menghambat distribusi serta ketersediaan gas bersubsidi di tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram, ditetapkan dua zona harga.
Untuk Zona I yang meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, Angkona, Kalaena, dan Malili, HET ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung.
Sementara Zona II yang mencakup Kecamatan Wasuponda, Towuti, dan Nuha, HET ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.
Saat ini, sebanyak 747 pangkalan LPG 3 kg di Luwu Timur berada di bawahi tujuh agen resmi, yakni PT Harindo Gas Utama, PT Harum Malili Gasindo, PT Haerani Gas, PT Anugrah Timur Gas, PT Alif Wahana Putra Mandiri, PT Arba Insan Mulya, dan PT Tri Tunggal Gas. (*)














