INPUTRAKYAT_JENEPONTO—Belakang ini dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto bermunculan hasil Survei Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, dan survei ini membuat gaduh masyarakat jeneponto yang merupakan tim Paslon.
Namun, untuk melaksanakan survei Pilkada, lembaga survei harus terlebih dahulu terdaftar di KPU. Jika tidak, maka lembaga tersebut diduga dilarang melakukan survei terkait Pilkada.
“Kami hanya mengatur tentang teknis dan etik lembaga Survei dan pemantau yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum,”Kata Devisi Sosdikti Parmas KPU Sulsel, Hasruddin Husain
Sejauh ini, tidak ada lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto.
“Tidak ada lembaga survei yang terdaftar di KPU Kabupaten Jeneponto sesuai aturan KPU yang berlaku.
Hal ini, lanjutnya berdasarkan keputusan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat pada pilkada tahun 2024.
Bahkan menurut Devisi Sosdikti Parmas KPU Sulsel, Hasruddin Husain hasil Quek Count lembaga survei bukan penentu atau hasil resmi penentu calon menang.
“Semua Kabupaten kota, paslon dan tim paslon tetap harus menahan diri menunggu semua hasil penetapan calon terpilih setelah rekapitulasi KPU secara berjenjang,”jelasnya
Diketahui. Dua Pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Jeneponto masing-masing mengklaim menang dalam kontestasi ini berdasarkan data survei masing-masing.Diantaranya Paslon Paris Yasir- Islam Iskandar dan Paslon Muhammad Sarif -Moch.Noer Alim Qalby