INPUTRAKYAT_JAKARTA,–Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan 100% kepada pekerja.
Dilansir dari Okezone, Said Iqbal mengatakan, pembayaran THR ini tidak ada kelonggaran ataupun pembayaran dengan dicicil atau ditunda.
“THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal.
Tidak hanya itu, Ia juga menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 yang isinya memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Tanpa terlebih dahulu melalui perundingan.
Untuk itu, dirinya mengajak seluruh serikat pekerja untuk menolak pengusaha yang ingin membayar THR dengan menggunakan dasar surat edaran Menaker tersebut.
Liputan: * | Editor: Redaksi.