Example 728x250
Example 728x250
Input PolitikInput Regional

Kuasa Hukum Appi-Cicu Meminta KPU Mencoret Danny Pomanto-Indira

449
×

Kuasa Hukum Appi-Cicu Meminta KPU Mencoret Danny Pomanto-Indira

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Kuasa Hukum Pasangan Calon wali kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika (Appi-Cicu), meminta KPU segera mengikuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Irfan Idham meminta agar KPU segera memproses, pasangan Dhany Pomanto dan menerbitkan surat keputusan baru terkait dengan Pilkada kota Makassar. Sabtu (24/3/2018).

“Sekaitan dengan keputusan PTTUN sebagaimana kita ketahui bahwa telah lahir sebuah keputusan dimana putusan itu adalah putusan yang sifatnya melalui mekanisme peradilan melalui mekanisme yang sah yang diatur oleh UU” ujar Irfan Idham saat Konferensi pers di RM Lae-lae (24/3)

Irfan Idham menjelaskan, Pasangan Appi-Cicu sudah mengikuti proses legal yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Kami ingin sampaikan bahwa, Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi menggunakan instrumen yang di atur oleh UU, jadi tidak ada hal ilegal, tidak ada di luar ketentuan, kami hanya menggunakan instrumen yang di atur oleh UU, sekaitan dengan putusan ini sebagai mana kita ketahui bahwa KPU di perintahkan untuk mencoret pasangan dhany Pomanto dan menerbitkan surat keputusan baru terkait dengan pilkada kota Makassar” tutur Irfan

Kuasa hukum Appi-Cicu ini menegaskan, bahwa putusan PTTUN sudah bulat, dan tidak ada pendapat lain dari ketiga Majelis Hakim

“Saya kira jelas sekali putusannya, bila kita lihat pertimbangannya tidak ada satupun majelis hakim yang berpendapat lain, putusan ini bulat, 3 Majelis hakim ini bulat menyatakan bahwa memang dalil yang kita ajukan terbukti benar.

Lanjut, “Baik pembagian Smartphone, pengangkatan tenaga honorer, maupun penggunaan, tagline semua terbukti benar, bahwa memang Danny melakuk itu semua dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, menjadi calon Walikota ” ungkap Irfan Idham.

Irfan Idham menambahkan “Berdasar ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 di pasal 154 ayat 11 dan ayat 12 disitu jelas KPU wajib menindak lanjuti sebuah keputusan PTTUN, disinilah menjadi banyak tafsir, karena ada wajib di situ seharusnya KPU tidak perlu lagi melakukan kasasi, kata wajib merupakan perintah bagi KPU untuk melaksanakan putusan.

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 154 Ayat 11 dan 12 sebagai berikut :

(11) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(12) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, Irfan Idham juga mengklarifikasi mengenai tudingan merusak tatanan demokrasi yang di lakukan tim Appi-Cicu.

“Demokrasi apa yang bagus tanpa di landasi aturan hukum, kami menjalani semua proses hukum yang di atur oleh UU, apa yang salah dengan upaya yang kami lakukan, dan memang terbukti bahwa kewenangan pemerintah kota di gunakan oleh Danny Pomanto untuk kepentingan pemilihan” bebernya.

“Kami menghimbau KPU untuk segara melaksanakan putusan, ada waktu 7 hari dalam ketentuan pasal 154, untuk melaksanakan putusan, ini sudah masuk hari ketiga, kita menghimbau KPU melaksanakan putusan” Tandasnya.

Liputan:Noya | Editor:Zhakral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *