INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kuasa hukum Kepala desa Pongkeru Muh Syahrir yakni Lukman Alqadri menegaskan bahwa temuan yang dilakukan Inspektorat, Kabupaten Luwu Timur, terhadap kliennya tidak benar kalau segitu besarannya yakni Rp. 259 juta.
Hal tersebut diungkapkannya melalui via telepon genggam ke kantor berita InputRakyat.co.id, Sabtu (17/03/18).
“Temuan itu tidak benar. Pasalnya masih banyak laporan klien kami belum diperiksa Inspektorat yang juga nilainya kurang lebih Rp.100 juta. Diantaranya, pembayaran pajak, pembiayaan HUT Lutim serta pembayaran tenda dan lain-lain,” tandas Lukman.
Menurutnya, laporan klien kami belum diperiksa, sementara sebagian dana yang disangkakan dikeluarkan secara jelas, kok bisa Inspektorat tetapkan temuan segitu besarnya, ujarnya.
Tak hanya itu kata Lukman, persoalan ini masih dalam interen pemerintah daerah dan bahkan klien kami telah melakukan pengembalian sebagian dana dengan mentransfer ke rekening desa. Dan sisanya, rencana hari senin (19/03/18) karena klien kami masih di Makassar.
“Sampai saat ini klien kami belum diberhentikan secara permanen. Pasalnya, yang bersangkutan (Kades Pongkeru-red) belum terima SK pemberhentian itu, yang ada hanya pemberhentian sementara,” tutup Lukman.
Liputan: Amir | Editor: Amk.














