INPUTRAKYAT_LUTIM,–Satresnarkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (19/03/2021) Pukul 16.00 WITA.
Lokasi penangkapan di Jalan Sangke, Dusun Kasidula, Desa Ledu ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Kedua pelaku yakni Rudiawan alias Rudi bin Johan (28) warga Jl Sangke, Dusun Kasidula, Desa Ledu ledu, Kec.Wasuponda dan Lukman alias Mamang bin Muslimin (36) warga Jl Apel, Desa Ledu ledu, Kec. Wasuponda.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta menuturkan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi bahwasanya di alamat penangkapan sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit idik 1, Aipda Edy Syahputra, tim berhasil menangkap kedua pelaku, sambungnya lagi, Selasa (23/03/2021).
Tak sampai di situ, tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 shacet plastik bening diduga berisi shabu ukuran sedang, 1 set alat hisap shabu, 2 buah korek api gas serta 1 sendok shabu, jelas Joddi.
“Saat barang bukti tersebut diperlihatkan, para pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya, sehingga pada saat itu juga pelaku dan barang bukti digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














