INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sat Narkoba Polres Luwu Timur kembali menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkoba.
Keduanya dikabarkan warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yakni Irwansyah alias Rolan bin Abdul (29) dan Harianto alias Kantona bin Dimas (40).
Kasat Narkoba, AKP Joddy Titalepta mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga bahwasanya sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di alamat kejadian, ungkapnya, Jumat (26/02/2021).
Dari informasi itu lanjut Joddy, personil Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Ifik 1 Aipda Edi bersama tim opsnal Resnarkoba Polres Lutim langsung melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka.
“Penangkapan ini dilakukan kemarin sekitar Pukul 15.30 WITA,” sambungnya lagi.
Tak sampai disitu, saat operasi kami juga melakukan penggrebekan. Alhasil, ditemukan barang bukti (BB) di rumah tersangka dan pada saat itu juga tersangka mengakui kalau BB tersebut merupakan miliknya.
Adapun BB yang ditemukan yakni 1 sashet kecil berisi butiran bening diduga sabu dan 1 bal sashet kosong ukuran sedang, beber Joddy.
“Saat ini kedua pelaku beserta BB telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kuncinya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.















