INPUTRAKYAT_LUTIM,–Jelang Idul Fitri serta di tengah pandemi virus corona, Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya, Haerul alias Beddu (31) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti dan Ruslan alias Lado (31) warga Jalan Gatot Subroto, Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Kasat Narkoba Polres Lutim, AKP Joddi Titalepta mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa 19 Mei 2020, di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Penangkapan bermula sekitar Pukul 01.00 WITA di Jalan Gunung Merapi, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kab. Luwu Timur. Alhasil, kami mengamankan Haerul beserta barang bukti (BB).
Tak sampai disitu kata dia, penangkapan kembali dilanjutkan di TKP kedua pada Pukul 04.30 Wita, dan kami berhasil mengamankan Ruslan dan BBnya.
Adapun BB yang berhasil kami amankan di TKP pertama yakni, 1 saset sabu,1 unit motor mio M3 warna kuning dan 1 buah hp vivo berwarna merah hitam.

Sementara di TKP kedua, 5 saset sabu, 1 buah hp merk realme, 4 sendok sabu sera 1 buah korek gas yang diduga digunakan pelaku, beber mantan Kasat Sabhara ini.
“Enam paket sabu sabu yang berhasil disita petugas dari tangan kedua terduga pelaku tersebut seberat 1,45 gram,” ujarnya lagi.
Saat ini, keduanya (terduga pelaku) beserta BB diamankan di Mapolres Luwu Timur guna penyelidikan lebih lanjut, tambahnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














