INPUTRAKYAT_LUTIM,–Lagi-lagi, Sat Narkoba Polres Lutim menggulung terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, pekan kemarin.
Penangkapan tersebut melibatkan empat orang remaja yang masing-masing dicokok di tempat berbeda, dengan selisih waktu setengah jam.
Informasi yang dihimpun, sekitar Pukul 21.00 WITA, malam, Polisi terlebih dahulu mengamankan Sakir Dg Lurang alias Kentaki (37) di kediamannya, Dusun Bulu-Bulu, Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni.
Ditempat yang sama, Sat Resnarkoba bersama anggota Polsek Mangkutana juga mengamankan seorang perempuan bernama Eka Lestari alias Riska (23) warga Desa Lestari, Kecamatan Tomoni.
Saat penggeledahan, dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 shaset ukuran kecil dengan berat bruto 0,06 gram, 2 sashet bekas pakai ukuran kecil, 2 buah korek gas, 1 batang pireks terbuat dari kaca terdapat endapan shabu, 1 batang sendok shabu terbuat dari pipet, 1 buah alat isap (Bong) dan 1 buah bungkus rokok merk marlboro warna merah.
Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya saat diintrogasi oleh petugas.
Tak sampai disitu, selisih setengah jam tepat Pukul 21.30 Wita, Polisi kembali menyisir dua remaja di salah satu rumah kos di wilayah Tomoni.
Saat penangkapan, Polisi menahan seorang pria bernama Suprianto alias Anto alias Sudi warga (20) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni beserta seorang perempuan yang masih di bawah umur yakni Elin Fraiska Aggrawati alias Elin binti Suyadi (16) warga Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Sementara barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, 1 batang pireks kaca yang terdapat endapan shabu, 1 bungkus rokok merk LA BOLD warna hitam, 1 tutup botol aqua yang sudah terpasang pipet plastik, 1 batang pipet plastik dan 1 batang sendok shabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, IPTU Hery menuturkan, bahwa ke empat orang tersebut terbukti menguasai narkoba saat diintrogasi, ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (07/09/19).
Atas perbuatannya kata Hery, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.














