INPUTRAKYAT_PALOPO,–Seorang remaja berinisial PK (19) warga Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo diduga gunakan sabu sehingga diciduk Polisi di Jalan Kelapa, Kamis 1 November 2018, kemarin.
Dari tangan tersangka Polisi menyita satu sachet sabu yang dibungkus dengan tissu warna putih.
“Tersangka sempat menolak untuk diperiksa, namun anggota tetap melakukan penggeledahan. Kami mendapatkan satu sachet sabu yang dibungkus menggunakan tissu dan disimpan di bungkus rokok,” terang Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Jumat 2 November 2018.
Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti berupa satu sachet sabu dan handphone merek Oppo warna putih telah kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut.
Liputan: Rk | Editor: Amk.














