INPUTRAKYAT_LUTIM, —Kritik mantan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, soal pengelolaan lahan kawasan industri memunculkan ironi. Pasalnya, lahan yang kini ia pertanyakan justru berasal dari kebijakan yang ia tanda tangani sendiri saat masih menjabat bupati.
Dalam forum The Sawerigading Institute (TSI) di kantor Harian Fajar, Jumat (31/10/2025), Andi Hatta meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog publik soal transparansi lahan kawasan industri. Namun, banyak pihak menilai pernyataan itu seolah mengabaikan sejarah kebijakan di masa pemerintahannya.
Catatan menunjukkan, pada 2006, Pemkab Luwu Timur menerima lahan kompensasi dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia) sebagai pengganti lahan pembangunan PLTA Dam Karebbe. Nota kesepahaman kompensasi tersebut ditandatangani langsung oleh Andi Hatta selaku Bupati Luwu Timur kala itu.
Lahan itu kemudian menjadi dasar hukum penetapan Kawasan Industri Luwu Timur oleh pemerintah berikutnya. Pada 2022, Bupati Budiman menetapkan lokasi kawasan industri seluas 395,81 hektar melalui SK Nomor 248/D-06/VII/2022.
Kebijakan tersebut semakin kuat setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, yang memasukkan kawasan industri nikel di Luwu Timur ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Menjadi aneh jika orang yang dulu menandatangani dasar hukumnya kini mempertanyakan legalitasnya,” ujar Alpian, mantan anggota DPRD Luwu Timur. Ia menilai kritik Andi Hatta terkesan sebagai upaya politik untuk melepaskan tanggung jawab masa lalu.
Menurut Alpian, transparansi tidak hanya menuntut keterbukaan pemerintah sekarang, tapi juga kejujuran dalam mengakui akar kebijakan di masa lalu. “Jangan seolah baru terjadi sekarang,” katanya.
Di masa pemerintahan Bupati Irwan Bachri Syam pada 2025, Pemkab Luwu Timur melanjutkan kebijakan yang sudah ada dengan menyewakan lahan kawasan industri kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Langkah ini disebut sebagai kelanjutan, bukan kebijakan baru.
Pemkab Luwu Timur menegaskan, seluruh proses pengelolaan kawasan industri dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur, dan melibatkan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta masyarakat.














