INPUTRAKYAT_LUTIM,-Mencuatnya wacana dalam beberapa hari terakhir mengenai rencana pengalihan status pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan di jadikan ASN Pusat. Itu disambut baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur.
Saat di temui di ruangannya, Risal bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Lutim,menegaskan bahwa dengan adanya isu terkait pengangkatan itu kami belum tau bagaimana aturannya dan cara Pengangkatannya, karena kami masih menunggu Juknis resmi dari Pusat, Kamis 20 Agustus 2026.
Risal mengatakan kalau aturan lama itu di liat dari Usianya, kalau yang mau di Angkat jadi CPNS, Syarata maksimal umur 35 tahun,”Ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa PPPK ini bukan langsung di angkat jadi CPNS tetapi bisa mengikuti seleksi, dan harus memenuhi persyaratan. jadi tidak ada wacana bahwa langsung di angkat jadi CPNS. Tetapi kita tetap menunggu bagaimana regulasinya dari Pusat,”Jelasnya.
Sementara itu Jumlah Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat secara resmi di Kabupaten Luwu Timur tercatat sebanyak 1.464 Guru.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 1.386 Guru status penwaktu dan 78 guru berstatus Pawaktu, Mulai dari Guru TK,SD,SMP, dan Guru SMA, Se Kabupaten Luwu Timur. Menanti pengalihan tersebut.(Rama)














