INPUT RAKYAT_JENEPONTO–Insiden pelarangan wartawan untuk meliput kegiatan rapat Pembahasan Pajak Retribusi Jeneponto Point di sebut wajar oleh Ibrahim. Aparatur sipil negara yang membuat geger karena mengaku wartawan, saat melarang wartawan meliput rapat diruang Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto. Pelarangan itu sudah berdasarkan Standar Operasional Prosedur atau SOP.
“Insiden kemarin, saya sudah melaksanakan standar Prosedur Protokol dalam mengawal Kegiatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto,”kata Pejabat Analisis Ahli Muda Pengembangan Mompetensi (BKPSDM), Ibrahim
Ia mengatakan, jika langkah yang dilakukan melanggar etika birokrasi dan pers, dirinya meminta maaf kepada wartawan.
“Kejadian ini tidak ada yang menginginkan, dan berdasarkan kajian yang saya ketahui bahwa polemik ini bisa terjadi dimana pun, baik di luar diruang sekda,”jelasnya
Ia juga menegaskan, meski dirinya dilarang untuk menulis, dirinya akan tetap menulis karena hobi menulis.
“Bahkan dalam waktu dekat saya akan bergabung dalam satu media Dakwah.”kutipnya
Beritakan sebelumnya, Sejumlah wartawan jeneponto mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh Pejabat Analisis Ahli Muda Pengembangan Mompetensi (BKPSDM) berinisil IB.
“IB Melarang untuk meliput kegiatan Pembahasan pajak retribusi Jeneponto Point di ruang sekda,”kata Wartawan Jeneponto, Ulla
Bahkan, kata Ulla ASN ini mengaku wartawan dihadapan wartawan yang hendak meliput kegiatan itu.
“Selain mengaku wartawan, ia juga mengaku pengurus organisasi pers di jeneponto,”jelasnya














