Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Layangkan Surat, Yahya Ancam Duduki Lahan Rujab Bupati Lutim

390
×

Layangkan Surat, Yahya Ancam Duduki Lahan Rujab Bupati Lutim

Sebarkan artikel ini

Foto: tampak Yahya menggunakan baju kaos polos berwarna putih saat melakukan pertemuan dengan Kaso.

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemilik sertifikat tanah yang sebagian di lahan Rujab Bupati Lutim, Ishak Yahya melayangkan surat ke Bupati Lutim, Senin (09/08/2021).

Dalam surat itu, Ishak Yahya menuntut agar pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa persoalan tersebut dalam hal ganti rugi lahan.

Dimana menurut Ishak, bahwa lahan miliknya yang berada di areal rumah jabatan (Rujab) Bupati seluas 711 meter.

Selain itu, sebagian pula lahan miliknya tersebut sudah terdapat jalan raya yang dibangun oleh Pemda dengan total luas lahan 400 meter.

Dengan dilayangkan surat tersebut, Ishak Yahya menginginkan agar Pemda Lutim segera menyelesaikan persoalan ini dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari kedepan.

Namun dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tersebut tidak diindahkan Pemda, maka Ishak Yahya akan menggelar aksi dengan menduduki lahan tersebut.

Ditambahkannya lagi, bahwa lahan miliknya yang berada di areal Rujab serta jalan raya itu memiliki sertifikat tanah sejak tahun 1985.

Namun pada saat pembebasan lahan, Pemda melakukan pembayaran kepada Kaso warga Desa Puncak Indah saat ini, yang hanya mengantongi PBB, tutupnya.

Bagaimana tanggapan Kaso?

Ditemui di kediamannya, Kaso menjelaskan kalau dirinya memperoleh lahan tersebut dengan cara membeli dari ibu Lia dengan luas kurang lebih setengah hektare.

Namun pada gambar pembebasan terlihat lahan Kaso yang dibebaskan Pemda Lutim hampir satu hektare, sontak Kaso pun membantah kalau lahannya seluas itu.

“Tidak seluas itu lahan yang saya beli, dan saya juga tidak tahu kalau lahan Ibu Lia ini sudah terdapat sertifikat tanah di dalamnya,” terang Kaso.

Tak sampai disitu Kaso menuturkan, kalau dirinya tidak dilibatkan oleh tim 9 pada saat pengukuran tanah tersebut.

Bahkan saya hanya dipanggil bertanda tangan pada saat pembayaran pembebasan lahan, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pengukuran BPN/ATR Lutim, Mansyur saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini membenarkan kalau sebagian lahan Rujab Bupati merupakan milik Ishak Yahya.

“Iye betul, lahan pak Yahya ini sebagian masuk dalam lahan Rujab Bupati sekitar 177 meter yang berada disisi kiri Rujab,” bebernya.

Ia menceritakan, bahwa pada saat pembebasan lahan di tahun 2006 lalu, kami tidak tahu kalau lahan Rujab ini sebagian milik pak Yahya.

Sehingga Tim 9 yang dibentuk oleh Pemda pada saat itu melakukan pembebasan lahan lalu BPN terbitkan sertifikat tanah atas nama Pemda pada tahun 2009, jelasnya.

Diuraikannya, tim 9 ini terdiri dari Pemdes Puncak Indah, pemerintah Kecamatan, BPN dan beberapa OPD Pemda Lutim.

Tak sampai disitu, Mansyur juga menyebut kalau penerima pembebasan lahan tersebut yakni Kaso warga Desa Puncak Indah, yang hanya mengantongi PBB.

Saat ditanya apakah BPN tidak mengetahui kalau lahan tersebut terdapat sertifikat tanah sebelumnya, Mansyur kembali menjelaskan kalau pada saat itu kami belum memiliki acuan.

Karena pada saat itu kata dia, sertifikat tanah pak Yahya ini diterbitkan oleh BPN Kabupaten Luwu Utara.

“Nah, nanti kami tahu kalau lahan itu terdapat sertifikat tanah setelah pengembalian batas pada tahun 2012 lalu,” tutupnya.

Sementara itu, Renal selaku Kasi Penyelesaian Konflik, Bidang Pertanahan, Distarkim Lutim, membenarkan persoalan tersebut.

“Baru-baru ini kami rapat mengenai persoalan itu, dan kesimpulannya sebaiknya dibawah ke persidangan, karena Pemda tidak akan melakukan pembayaran dua kali pada objek yang sama,” singkatnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *