INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Aksi Payung Hitam Kamisan Makassar yang ke 12, di gelar di depan Monumen Mandala. Tema aspirasi kali ini menolak UU MD3 dan RKUHP, Kamis (22/2/2018).
Sejumlah Mahasiswa, Aktivis Pro Demokrasi dan Jurnalis ikut serta pada aksi ini. Kemerdekaan Pers dan demokrasi kini dikhawatirkan terancam, pasalnya siapa saja yang mengeritik penguasa, termasuk melalui media massa, terancam bakal akan mudah di pidanakan.
Ancaman itu bersumber dari pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD UU MD3. Juga datang dari rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menanti disahkan di DPR RI.
“Undang-undang ini menjadi celah bagi anggota dewan untuk melindungi dirinya bukan melindungi rakyat” ujar Korlap Aksi Kamisan, Humaerah Jeju, di Monumen Mandala.
Lanjut Humaerah menjelaskan, Anggota Dewan seharusnya mewakili rakyat dan melahirkan aturan yang memihak kepada rakyat.
“Ingat dong, anggota dewan, anda duduk di kursi empuk itu, di gedung sebesar itu, karena anda dipilih oleh rakyat, lantas kenapa anda tidak melahirkan aturan yang memihak kepada rakyat, tetapi malah melahirkan aturan yang memihak diri sendiri” tuturnya.
Pada Aksi Kamisan di depan Monumen Mandala Pembebasan Irian Barat, para peserta aksi memberi kartu merah kepada para anggota dewan, sebagai simbol perlawanan.
Humaerah Jeju berharap, UU MD3 dan RKUHP bisa di batalkan, menurut nya Undang-Undang ini dapat mencederai nilai-nilai demokrasi yang sangat di junjung tinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral














