INPUTRAKYAT_JENEPONTO–Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menilai Kuasa Hukum Paslon Muh Sarif Patta dan Muh Noer Qalby gugup dalam membacakan dugaan pelanggaran di pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jeneponto.
“Jangan gugup santai saja,”Kata Saldi Isra saat sidang sengketa pilkada jeneponto sedang berlangsung di MK
Majelis hakim menyampaikan kata “jangan gugup” ke tim kuasa hukum nomor 3 saat pembacaan poin-poin pokok permohonan.
Kuasa hukum Nomor 3 sempat menyampaikan bahwa di jeneponto terdapat kecurangan di 15 Kecamatan yang di rekomendasikan bawaslu. Dan Stegmen ini membuat majelis hakim MK kaget.
“Kalau 15 Kecamatan terdapat kecurangan, banyak sekali. Bukan 15 Kecamatan tapi 15 TPS,”jelasnya
Diketahui, Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan sidang pendahuluan. Dimana dalam sidang ini pihak pemohon adalah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3,